Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
1.Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.Memperoleh minimal nilai baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
◦(1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
◦(2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
◦(3) kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
3.Lulus Ujian Sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4.Lulus Ujian Nasional.
Nilai Akhir :
•NS = 0,6 x NUS + 0,4 NR
•NA = 0,6 NUN + 0,4 NS
•Peserta didik dinyatakan lulus UN, apabila peserta didik mencapai nilai rata-rata NA paling rendah 5,5 dan NA tiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
Keterangan:
NS : Nilai Sekolah/Madrasah
NUS : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah
NR : Rata-rata Nilai Rapor
•SMP/MTs, SMPLB : semester 1 sampai 5
Sumber: BSNP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar